ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN
MUQODIMAH
Islam mengajarkan kepada
pemeluknya untuk mencintai Allah dan Rasulnya diatas segalanya. Setiap muslim di haruskan mengabdi kepada Allah dan berbakti Rasulullah saw, mempunyai
himmah yang tinggi, mempunyai nilai – nilai kejujuran, kebenaran, bersemangat
untuk mencari ilmu sampai kapanpun dan mengamalkannnya, kesungguhan dan
keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat
janji serta turut serta memecahkan masalah sosial masyarakat, tolong menolong
dalam kebajikan serta konsisten menjalankan garis dan ketentuan yang telah
disepakati.
Mahasiswa adalah pemuda yang
di tangannya hidup dan matinya umat, mahasiswa STAIN adalah pemuda islam sebagai
bagian dari civitas akademika yang harus memunyai semangat belajar, mau
membantu masyarakat dan peka terhadap permasalahan sosial, maka dalam setiap
penerapan kebijakan harus dilibatkan. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut,
diperlukan adanya wadah yang mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh
potensi mahasiswa yang majemuk, seta terlibat aktif dalam penyelenggaraan
kampus dengan berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat,
taufiq, hidayah Allah SWT dan syafaat Rasulullah SAW, didirikanlah HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN USHULUDDIN yang bersifat intelektual yang memasyarakat, kritis
yang solutif, mau bermusyawarah, dan terbuka. Dengan anggaran dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN USHULUDDIN
Selanjutnya disingkat HMJ Ushuluddin.
Organisasi ini bertempat kedudukan di STAIN Pekalongan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2
Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota yang
pelaksanaannya tercermin sepenuhnya didalam peraturan organisasi.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 3
Asas
Organisasi berasaskan Ketuhanan YME, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijakan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 4
Pripsip
Prinsip perjuangan organisasi adalah pengabdian
kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, menjunjung kebenaran dan kejujuran,
menegaskan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan
kebersamaan sesuai dengan nilai – nilai islam.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
HMJ Ushuluddin bersifat intelektual yang memasyarakat,
kritis yang solutif, mau bermusyawarah, dan terbuka.
Pasal 6
HMJ Ushuluddin berfungsi :
a).
Sabagai wadah berhimpun bagi setiap mahasiswa Ushuluddin.
b).
Sebagai salah satu wadah untuk mengkaji dan mengembangan ilmu-ilmu keislaman
mahasiswa jurusan ushuluddin.
c). Sebagai
sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan
generasi islam yang mampu mengembangkan pengetahuan yang dimiliki
untuk merespon persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap mahasiswa jurusan Ushuluddin STAIN Pekalongan.
Pasal 8
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan
kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN
KELENGKAPAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Ketentuan mengenai struktur organisasi,
kelengkapan, dan perangkat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Ketentuan mengenai tugas serta wewenang diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1). Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2). Dalam
hal tidak dapat mencapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan dan kekayaan organisasi dari :
a. Dana DIPA STAIN
Pekalongan
b. Usaha – usaha lain
yang dilakukan oleh organisasi.
c. Sumbangan yang halal
dan tidak mengikat.
BAB X
HIERARKI TATA URUTAN ATURAN ORGANISASI
Pasal 12
Tata urutan aturan organisasi terdiri dari :
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Peraturan Organisasi
d. Keputusan Organisasi
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
1. Hal – hal yanmg belum
diatur didalam Anggaran Dasar ini, maka diatur kemudian
2. Anggaran Dasar ini
hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar HMJ Ushuluddin STAIN Pekalongan.
3. Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pekalongan
Pada tanggal : 10 Desember 2011
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN
Presedium sidang Sekretaris
Ghulam
Akhyar Rikza Mifrokhatul Laela Khasanah
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Gambar Organisasi
Pasal 2
Penggunaan Lambang
Lambang organisasi digunakan pada atribut yang ketentuan penggunaan akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota
Anggota himpunan mahasiswa jurusan ( HMJ ) Ushuluddin
adalah seluruh mahasiswa jurusan Ushuluddin STAIN Pekalongan semua program
study.
Pasal 4
Persyaratan Anggota
Persyaratan menjadi anggota organisasi adalah sebagai berikut :
- mahasiswa jurusan Ushuluddin STAIN Pekalongan.
- Menyetujui dan menerima AD/ART dan peraturan Organisasi.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
1. menaati AD/ART dan
seluruh peraturan organisasi.
2. setia dan tunduk
kepada peraturan organisasi.
3. Aktif dalam kegiatan
– kegiatan organisasi secara bertanggung jawab atas segala sesuatu yang
diamanatkan kepadanya.
4. Menjunjung tinggi
kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan
yang merugikan organisasi dengan cara yang berakhlaqul karimah.
5. Memupuk persatuan dan
solidaritas diantara sesama anggota.
Pasal 6
Hak – hak Anggota
1. Perlakuan yang sama
oleh organisasi
2. Memperoleh infomasi
atas seluruh aktivitas organisasi
3. Mendapatkan perlindungan
dan pembelaan dari organisasi
4. Mengeluarkan pendapat
serta mengajukan usulan, saran, dan kritik yang konstruktif.
5. Memilih dan dipilih.
6. Hak – hak lain akan
diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 7
Gugurnya keanggotaan
Seseorang anggota organisasi dinyatakan gugur keanggotan dikarenakan :
1. Pindah dari Jurusan
Usuludin.
2. Lulus dari STAIN
Pekalongan.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 9
Kepengurusan terdiri dari :
- Pelindung
- Pembina
- Pengarah
- Pengurus harian
- Departemen – departemen
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 10
Pelindung
Pelindung bertugas melindungi segala aktivitas organisasi.
Pasal 11
Pembina
Pembina bertugas membina segala aktivitas organisasi.
Pasal 12
Pengarah
Pengarah bertugas mengarahkan segala aktivitas organisasi.
Pasal 13
Pengurus Harian
Pengurus harian terdiri adalah :
1.Ketua, yang memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Bertindak sebagai
penanggung jawab organisasi.
b. Mengkoordinasikan
seluruh tugas masing – masing pengurus.
c. Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan hasil kerja kepengurusan kepada anggota.
d. Masa bakti ketua
adalah 1 tahun.
e. Jabatan ketua hanya 1
kali periode.
2. Wakil Ketua, yang
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Membantu ketua dalam
menjalankan tugasnya
b. Menjalankan tugas dan fungsi sebagai
penanggung jawab dan pengambilan kebijakan tertinggi apabila ketua berhalangan.
c. Mempertanggung jawabkan kepada ketua.
3. Sekretaris, yang
memilki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Menjalankan fungsi
operasional administrasi dan kesekretariatan.
4. Bendahara, yang
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab
kepada ketua dalam hal sirkulasi, adminitrasi dan pengawasan keuangan organisasi.
5. koordinator
departemen, yang memilki tugas dan wewenang sebagai berukut :
a. menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai
penanggung jawab kegiatan dalam departemen yang bersangkutan.
b.Bertugas sebagai
koordinator kerja pada departemennya.
c. Membantu ketua dalam
melaksanakan program kerja sesuai dengan departemen yang bersangkutan.
d. Bertanggung jawab
kepada ketua.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah Organisasi
1. Musyawarah organisasi
HMJ Ushuluddin bernama Musyawarah Besar yang selanjutnya disingkat (MUBES).
2. MUBES adalah
musyawarah seluruh pengurus dan anggota.
3. Wewenang dan fungsi
MUBES sebagai berikut :
a. Membahas dan
menetapkan kebijakan organisasi.
b. Menilai laporan
pertanggung jawaban pengurus.
c. Memilih calon ketua
HMJ Ushuluddin periode berikutnya.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Hal – hal yang belum diatur, ditetapkan atau
dirinci dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan syarat tidak bertentangan
dengan AD/ART organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pembahasan Rapat Panitia
Khusus pembuatan AD/ART.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Pekalongan
Pada tanggal :
10 Desember 2011
MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN
Presedium sidang Sekretaris
Ghulam Akhyar
Rikza Mifrokhatul Laela Khasanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar