Sabtu, 10 November 2012

AD/ART HMJ Ushuluddin




ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN

MUQODIMAH
                
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk mencintai Allah dan Rasulnya diatas segalanya.  Setiap muslim di haruskan mengabdi  kepada Allah dan berbakti Rasulullah saw, mempunyai himmah yang tinggi, mempunyai nilai – nilai kejujuran, kebenaran, bersemangat untuk mencari ilmu sampai kapanpun dan mengamalkannnya, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, bisa dipercaya, setia dan tepat janji serta turut serta memecahkan masalah sosial masyarakat, tolong menolong dalam kebajikan serta konsisten menjalankan garis dan ketentuan yang telah disepakati.
Mahasiswa adalah pemuda yang di tangannya hidup dan matinya umat, mahasiswa STAIN adalah pemuda islam sebagai bagian dari civitas akademika yang harus memunyai semangat belajar, mau membantu masyarakat dan peka terhadap permasalahan sosial, maka dalam setiap penerapan kebijakan harus dilibatkan.  Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya wadah yang mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi mahasiswa yang majemuk, seta terlibat aktif dalam penyelenggaraan kampus dengan berakhlaqul karimah.
Maka dengan memohon rahmat, taufiq, hidayah Allah SWT dan syafaat Rasulullah SAW, didirikanlah HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN USHULUDDIN yang bersifat intelektual yang memasyarakat, kritis yang solutif, mau bermusyawarah, dan terbuka. Dengan anggaran dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Nama organisasi ini adalah HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN USHULUDDIN
Selanjutnya disingkat HMJ Ushuluddin.
Organisasi ini bertempat kedudukan di STAIN Pekalongan.


BAB II
KEDAULATAN
Pasal 2

Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota yang pelaksanaannya tercermin sepenuhnya didalam peraturan organisasi.

BAB III
ASAS DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal 3
Asas
Organisasi berasaskan Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijakan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 4
Pripsip
Prinsip perjuangan organisasi adalah pengabdian kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW, menjunjung kebenaran dan kejujuran, menegaskan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan sesuai dengan nilai – nilai islam.
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
HMJ Ushuluddin bersifat intelektual yang memasyarakat,  kritis yang solutif,  mau bermusyawarah, dan terbuka.

Pasal 6
HMJ Ushuluddin berfungsi :
a). Sabagai wadah berhimpun bagi setiap mahasiswa Ushuluddin.
b). Sebagai salah satu wadah untuk mengkaji dan mengembangan ilmu-ilmu keislaman mahasiswa jurusan ushuluddin.
c). Sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan generasi islam  yang mampu mengembangkan pengetahuan yang dimiliki untuk merespon persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap mahasiswa jurusan Ushuluddin STAIN Pekalongan.

Pasal 8
Ketentuan mengenai keanggotaan serta hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN
KELENGKAPAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kelengkapan, dan perangkat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Ketentuan mengenai tugas serta wewenang diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1). Pengambilan keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2). Dalam hal tidak dapat mencapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB IX
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan dan kekayaan organisasi dari :
a.       Dana DIPA STAIN Pekalongan
b.      Usaha – usaha lain yang dilakukan oleh organisasi.
c.       Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB X
HIERARKI TATA URUTAN ATURAN ORGANISASI
Pasal 12

Tata urutan aturan organisasi terdiri dari :
a.       Anggaran Dasar
b.      Anggaran Rumah Tangga
c.       Peraturan Organisasi
d.      Keputusan Organisasi

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13

1.      Hal – hal yanmg belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, maka diatur kemudian
2.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar HMJ Ushuluddin STAIN Pekalongan.
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Pekalongan
Pada tanggal   : 10 Desember  2011

MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN
Presedium sidang                                                Sekretaris


                       Ghulam Akhyar Rikza                        Mifrokhatul Laela Khasanah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN

BAB I
LAMBANG

Pasal 1
Gambar Organisasi


Pasal 2
Penggunaan Lambang

Lambang organisasi digunakan pada atribut yang ketentuan penggunaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota
Anggota himpunan mahasiswa jurusan ( HMJ ) Ushuluddin adalah seluruh mahasiswa jurusan Ushuluddin STAIN Pekalongan semua program study.
Pasal 4
Persyaratan Anggota
Persyaratan menjadi anggota organisasi adalah sebagai berikut :
  1. mahasiswa jurusan Ushuluddin STAIN Pekalongan.
  2. Menyetujui dan menerima AD/ART dan peraturan Organisasi.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
1.      menaati AD/ART dan seluruh peraturan organisasi.
2.      setia dan tunduk kepada peraturan organisasi.
3.      Aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi secara bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
4.      Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi serta menentang setiap upaya dan tindakan yang merugikan organisasi dengan cara yang berakhlaqul karimah.
5.      Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota.

Pasal 6
Hak – hak Anggota

1. Perlakuan yang sama oleh organisasi
2. Memperoleh infomasi atas seluruh aktivitas organisasi
3. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi
4. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usulan, saran, dan kritik yang konstruktif.
5. Memilih dan dipilih.
6. Hak – hak lain akan diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 7
Gugurnya keanggotaan
Seseorang anggota organisasi dinyatakan gugur keanggotan dikarenakan :
1.      Pindah dari Jurusan Usuludin.
2.      Lulus dari STAIN Pekalongan.





BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 9

Kepengurusan terdiri dari :
  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Pengarah
  4. Pengurus harian
  5. Departemen – departemen

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 10
Pelindung
Pelindung bertugas melindungi segala aktivitas organisasi.

Pasal 11
Pembina
Pembina bertugas membina segala aktivitas organisasi.

Pasal 12
Pengarah

Pengarah bertugas mengarahkan segala aktivitas organisasi.

Pasal 13
Pengurus Harian

Pengurus harian terdiri adalah :
1.Ketua, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.       Bertindak sebagai penanggung jawab organisasi.
b.      Mengkoordinasikan seluruh tugas masing – masing pengurus.
c.       Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil kerja kepengurusan kepada anggota.
d.      Masa bakti ketua adalah 1 tahun.
e.       Jabatan ketua hanya 1 kali periode.

2. Wakil Ketua, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.       Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
b.  Menjalankan tugas dan fungsi sebagai penanggung jawab dan pengambilan kebijakan tertinggi apabila ketua berhalangan.
c.  Mempertanggung jawabkan kepada ketua.

3. Sekretaris, yang memilki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Menjalankan fungsi operasional administrasi dan kesekretariatan.

4.      Bendahara, yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kepada ketua dalam hal sirkulasi, adminitrasi dan pengawasan keuangan organisasi.

5.      koordinator departemen, yang memilki tugas dan wewenang sebagai berukut :
a.  menjalankan tugas dan dan fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan dalam departemen yang bersangkutan.
b.Bertugas sebagai koordinator kerja pada departemennya.
c. Membantu ketua dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan departemen yang bersangkutan.
d.      Bertanggung jawab kepada ketua.

BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah Organisasi
1.      Musyawarah organisasi HMJ Ushuluddin bernama Musyawarah Besar yang selanjutnya disingkat (MUBES).
2.      MUBES adalah musyawarah seluruh pengurus dan anggota.
3.      Wewenang dan fungsi MUBES sebagai berikut :
a.       Membahas dan menetapkan kebijakan organisasi.
b.      Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus.
c.       Memilih calon ketua HMJ Ushuluddin periode berikutnya.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15

Hal – hal yang belum diatur, ditetapkan atau dirinci dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan syarat tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pembahasan Rapat Panitia Khusus pembuatan AD/ART.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di  : Pekalongan
Pada tanggal   : 10  Desember  2011

MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ( HMJ ) USHULUDDIN
STAIN PEKALONGAN

Presedium sidang                                                Sekretaris


                   Ghulam Akhyar Rikza                            Mifrokhatul Laela Khasanah
 

Tidak ada komentar: